
Anggota TP2LS DPR RI, Alvin Lie, mengatakan desakan tersebut mengacu pada putusan hukum dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) serta keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polda Jatim.
“Keputusan-keputusan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, serta keluarnya SP3 oleh Polda Jatim memperkuat pendapat ahli bahwa munculnya semburan lumpur panas secara terus menerus hingga kini dengan volume yang amat besar di Porong, Sidoarjo, adalah fenomena geologi,” kata Alvin. Sumber : Viva News
TP2LS, menurut dia, merekomendasikan hal itu setelah melalui berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pihak-pihak terkait, kunjungan-kunjungan ke lapangan, serta keluarnya putusan-putusan hukum terkait kasus semburan lumpur Sidoarjo.
“Kami sangat menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah pusat, Pemprov Jatim, dan Pemkab Sidoarjo atas dukungannya terhadap penanganan semburan Lumpur Sidoarjo,” tambah Alvin, anggota DPR dari Fraksi PAN periode 2004-2009.
Apresiasi yang sama juga diberikan TP2LS kepada Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya atas komitmennya terhadap upaya penanganan masalah sosial, termasuk pembayaran jual beli tanah dan bangunan warga korban lumpur.
Vice President Relations & Socials Lapindo Brantas Inc, Yuniwati Teryana, mengatakan apapun keputusan pemerintah, Lapindo akan tetap berkomitmen untuk melanjutkan pembayaran jual beli tanah warga terdampak lumpur yang ditanganinya.
“Pembayaran jual beli tanah dan bangunan warga tetap akan kami lakukan yang diperkirakan akan selesai pada tahun 2012,” ujar Yuniwati.
Selanjutnya, TP2LS DPR RI juga mendesak pemerintah agar segera menerbitkan revisi Perpres No 14/2007 dan Perpres 48/2008, yang terkait dengan penanganan semburan lumpur Sidoarjo.
Terutama yang tekait dengan pembayaran sisa 80% terhadap warga Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring, yang ditangani oleh pemerintah melalui BPLS.
“Kami meminta pembayaran untuk warga tiga desa ini tidak dikaitkan dengan skema pelunasan oleh Lapindo,” kata Alvin Lie.
Artinya, pembayaran untuk mereka tak perlu menunggu selesainya pembayaran jual beli tanah warga yang ditangani Lapindo.
“Sehingga, penderitaan warga terdampak di ketiga desa tersebut segera teratasi,” lanjut dia.
Sedangkan mengenai tuntutan dari 12 desa yaitu Siring Barat, Jatirejo Barat, Gedang, Mindi, Kalitengah, Plumbon, Glagaharum, Gempolsari, Ketapang, Penatar Sewu, Sentul dan Pamotan, TP2LS menyatakan perlu segera dilakukan kajian untuk mendeteksi tingkat kelayakan huni atau tingkat kekritisan desa-desa tersebut.
Mengingat semburan lumpur diperkirakan memakan waktu lama, TP2LS meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengambil langkah-langkah strategis, mengurangi dampak dan meminimal resiko semburan lumpur.
“Kami meminta pemerintah membuat contingency plan untuk menghadapi kemungkinan terburuk sebagai bagian dari upaya penanggulangan luapan lumpur Sidoarjo, serta melakukan monitoring terus menerus untuk mengamati kondisi lingkungan dan perubahan-perubahannya,” kata Alvin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda Peduli