31.10.09
3 Triliun Rupiah Perbaikan Rumah di Sumbar
29.9.09
DPR Desak Tetapkan Status Bencana Lumpur Lapindo
Anggota TP2LS DPR RI, Alvin Lie, mengatakan desakan tersebut mengacu pada putusan hukum dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) serta keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polda Jatim.
“Keputusan-keputusan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, serta keluarnya SP3 oleh Polda Jatim memperkuat pendapat ahli bahwa munculnya semburan lumpur panas secara terus menerus hingga kini dengan volume yang amat besar di Porong, Sidoarjo, adalah fenomena geologi,” kata Alvin. Sumber : Viva News
TP2LS, menurut dia, merekomendasikan hal itu setelah melalui berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pihak-pihak terkait, kunjungan-kunjungan ke lapangan, serta keluarnya putusan-putusan hukum terkait kasus semburan lumpur Sidoarjo.
“Kami sangat menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah pusat, Pemprov Jatim, dan Pemkab Sidoarjo atas dukungannya terhadap penanganan semburan Lumpur Sidoarjo,” tambah Alvin, anggota DPR dari Fraksi PAN periode 2004-2009.
Apresiasi yang sama juga diberikan TP2LS kepada Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya atas komitmennya terhadap upaya penanganan masalah sosial, termasuk pembayaran jual beli tanah dan bangunan warga korban lumpur.
Vice President Relations & Socials Lapindo Brantas Inc, Yuniwati Teryana, mengatakan apapun keputusan pemerintah, Lapindo akan tetap berkomitmen untuk melanjutkan pembayaran jual beli tanah warga terdampak lumpur yang ditanganinya.
“Pembayaran jual beli tanah dan bangunan warga tetap akan kami lakukan yang diperkirakan akan selesai pada tahun 2012,” ujar Yuniwati.
Selanjutnya, TP2LS DPR RI juga mendesak pemerintah agar segera menerbitkan revisi Perpres No 14/2007 dan Perpres 48/2008, yang terkait dengan penanganan semburan lumpur Sidoarjo.
Terutama yang tekait dengan pembayaran sisa 80% terhadap warga Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring, yang ditangani oleh pemerintah melalui BPLS.
“Kami meminta pembayaran untuk warga tiga desa ini tidak dikaitkan dengan skema pelunasan oleh Lapindo,” kata Alvin Lie.
Artinya, pembayaran untuk mereka tak perlu menunggu selesainya pembayaran jual beli tanah warga yang ditangani Lapindo.
“Sehingga, penderitaan warga terdampak di ketiga desa tersebut segera teratasi,” lanjut dia.
Sedangkan mengenai tuntutan dari 12 desa yaitu Siring Barat, Jatirejo Barat, Gedang, Mindi, Kalitengah, Plumbon, Glagaharum, Gempolsari, Ketapang, Penatar Sewu, Sentul dan Pamotan, TP2LS menyatakan perlu segera dilakukan kajian untuk mendeteksi tingkat kelayakan huni atau tingkat kekritisan desa-desa tersebut.
Mengingat semburan lumpur diperkirakan memakan waktu lama, TP2LS meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengambil langkah-langkah strategis, mengurangi dampak dan meminimal resiko semburan lumpur.
“Kami meminta pemerintah membuat contingency plan untuk menghadapi kemungkinan terburuk sebagai bagian dari upaya penanggulangan luapan lumpur Sidoarjo, serta melakukan monitoring terus menerus untuk mengamati kondisi lingkungan dan perubahan-perubahannya,” kata Alvin.
9.9.09
Anggaran BNPB Thn 2010 Disetujui 172 Milyar Rupiah

Komisi VIII DPR RI menyetujui Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun 2010 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pagu anggaran yang diperoleh BNPB sebesar Rp 172.062 Milyar.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII Said Abdullah dengan Kepala BNPB Syamsul Maarif, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/9)
Said mengatakan anggaran tersebut jauh dari yang diharapkan. Meskipun demikian, hendaknya anggaran dapat disesuaikan dengan prioritas kebutuhan riil dalam penanggulangan bencana yang mencakup tahap pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.
Komisi VIII juga menyetujui penggunaan dana cadangan bencana tahun 2009 sebesar Rp 1,7 Trilyun, yang semula terdiri dari 1,4 Trilyun untuk dana hibah sosial bagi provinsi/kabupaten/kota dan Rp 300 Milyar untuk penguatan kelembagaan BNPB/BPBD.
Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi VIII mendesak BNPB untuk segera mengajukan permohonan kepada Departemen Keuangan RI.
Sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman bencana, saat Raker dengan BNPB, Komisi VIII juga menyepakati adanya asuransi perlindungan bencana, terutama untuk perlindungan personil dan kerusakan rumah.
Dalam rangka meningkatkan kinerja BNPB dan kebijakan dalam peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan bencana lainnya, Said menjelaskan BNPB perlu segera mengambil langkah-langkah strategis. Sumber : BNPB.
Pemerintah Tangungg 80 % Biaya Rehabilitasi Gempa Jabar

Pemerintah Pusat memastikan, akan menanggung sekitar 80% dari total dana rehabilitasi kerusakan gempa bumi Tasikmalaya sebesar Rp 1,5 triliun. Sisanya, yang 20% bakal ditanggung renteng oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Tapi, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan, Pemerintah tidak akan menampik tawaran bantuan dari negara atau lembaga asing. Cuma, "Kami tidak meminta," katanya, Selasa (8/9).
Menurut Paskah, proses rehabilitasi akan memakan waktu dua hingga tiga tahun ke depan. Itu sebabnya, Pemerintah Pusat akan tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Bappenas sendiri, menurut Paskah, sejak Senin (7/9) lalu mulai menghitung dan menilai kerusakan serta kerugian akibat gempa berkekuatan 7,3 skala Richter, yang mengguncang wilayah Jawa Barat dan sekitarnya pada 2 September 2009 lalu.
Penilaian tersebut juga mencakup dampak sosial dan ekonomi yang timbul gara-gara gempa bumi yang berpusat di Samudera Hindia, sekitar 142 kilometer arah barat Kota Tasikmalaya. "Pendataan ini untuk mengetahui biaya yang akan dikeluarkan untuk proses rekonstruksi dan rehabilitasi," ujar Paskah.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat, sedikitnya 64.398 rumah rusak berat dan 141.341 lainnya rusak ringan. Lalu, sebanyak 2.128 masjid mengalami kerusakan parah, 1.134 sekolah dan madrasah rusak berat, 232 kantor pemerintahan serta 22 pondok pesantren juga rusak berat. (Data s/d 9 September 2009 pukul 09.00 WIB).
Masa rekonstruksi dan rehabilitasi akan dimulai pada 17 September mendatang, begitu masa tanggap darurat berakhir 16 September nanti. "Pemerintah hanya sebentar memberlakukan masa tanggap darurat, biasanya satu hingga tiga bulan, karena dampak gempa ringan meski ada yang meninggal dunia," kata Paskah.
Kemungkinan besar, Pemerintah akan memberikan bantuan bagi warga yang rumahnya rusak, yang besarnya sama dengan korban gempa di Yogyakarta dan tsunami di Aceh. Yakni, rumah yang rusak berat mendapat bantuan sebesar Rp 15 juta, rusak sedang Rp 10 juta, dan rusak ringan sebesar Rp 5 juta. Sumber : BNPB.
8.9.09
Pemulihan Gempa Jabar 7,3 SR Adopsi Model Yogya

Model Yogyakarta yang dimaksud ialah rekonstruksi pembangunan rumah rusak atau roboh yang dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan bantuan dana pemerintah dan pengawasan dari pemerintah daerah.
Gempa bumi berkekuatan 7,3 skala Richter, Rabu (2/9) pukul 14.55, berpusat di 142 kilometer barat daya Kabupaten Tasikmalaya dan berada 30 kilometer di bawah Samudra Indonesia.
Hingga Selasa, 8 September 2009 pukul 10.00 WIB, bencana gempa di Jawa Barat ini menewaskan 78 orang, 21 orang hilang, 1.254 orang terluka, dan 210.292 orang mengungsi. Selain korban jiwa, dampak gempa juga mengakibatkan sebanyak 63.717 rumah rusak berat/roboh dan 131.216 rumah rusak ringan. Sedangkan di Kab. Cilacap, Jawa Tengah, berdasarkan laporan Pusdalops BNPB tercatat 6.043 orang mengungsi, 1.246 rumah rusak berat dan 1.446 rumah rusak ringan.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie seusai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan di Bogor menjelaskan, meski tahap penanganan tanggap darurat ditentukan selesai 16 September atau tepat dua pekan setelah bencana, tanggap darurat di Cianjur Selatan dinyatakan bisa berlangsung lebih lama. Itu karena di kabupaten tersebut kerusakan terjadi di kawasan terpencil.
”Sedang dilakukan verifikasi untuk mengetahui besaran dana yang diperlukan untuk rekonstruksi, tapi diperkirakan Rp 1,4 triliun-Rp 1,5 triliun,” kata Aburizal.
Menurut Menko Kesra, Presiden menginstruksikan pembangunan rumah bisa dilakukan tanpa menunggu kegiatan verifikasi di semua daerah. Keseluruhan verifikasi ditargetkan selesai pertengahan Oktober 2009. Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa ditargetkan rampung Februari 2010.
Pembiayaan pembangunan rumah-rumah yang hancur akibat gempa akan ditanggung bersama pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Sumber : BNPB
3.9.09
Jepang Tawarkan Bantuan Untuk Gempa Tasikmalaya

Pemimpin baru Jepang dari Partai Demokratik Jepang (DPJ), Yukio Hatoyama terpilih, pun tergerak mendengar kabar gempa di Indonesia.
"Pemerintah akan menyediakan bantuan yang diminta. Kami ingin memastikan tidak ada hambatan dalam penyediaan bantuan, meski negara kami dalam kekosongan masa pemerintahan," tandasnya seperti dikutip Reuters, Kamis (3/9/2009).
Sebelumnya Perdana Menteri Australia Kevin Rudd juga menawarkan bantuan. "Kami sudah menyampaikan kepada otoritas di Indonesia, kami siap membantu apa yang dubutuhkan," ungkap Rudd.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Indonesia menyatakan gempa 7,3 SR mengguncang selatan Jawa, tepatnya 142 kilometer barat daya Tasikmalaya, Jawa Barat.
Hingga Kamis siang, tercatat 46 orang tewas, 150 orang luka dan menjalani perawatan di rumah sakit, dan sedikitnya 42 orang dinyatakan hilang. Korban tersebar di seluruh wilayah di Jawa, terutama wilayah Jawa Barat, seperti Tasikmalaya dan Garut yang terkena dampak terparah akibat gempa.
Gempa juga merusak sekitar 18.000 rumah. Selain sepanjang pantai selatan Jawa, getaran gempa juga dirasakan hingga Nusa Tenggara Barat dan Bali. Sumber : Okezone
29.8.09
Terminologi Dasar Adaptasi dan Pengurangan Risiko Bencana

Analisa ancaman (Hazard analysis): Analisis Identifikasi, telaah serta pemantauan ancaman bahaya apapun untuk menentukan potensi, asal-usul, karakteristik dan perilakunya.
Aturan-aturan untuk mendirikan bangunan (Building codes): serangkaian keputusan atau peraturan dan standar-standar terkait yang dimaksudkan untuk mengendalikan aspek-aspek desain, konstruksi, bahan-bahan, perubahan dan pemakaian struktur-struktur yang diperlukan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan manusia, termasuk ketahanan pada keruntuhan dan kerusakan.
Ancaman (Hazard): Suatu fenomena, substans, aktivitas manusia atau kondisi berbahaya yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.
Ancaman biologis (Biological hazard): Proses atau fenomena yang bersifat organik atau yang dinyatakan oleh vektor-vektor biologis, termasuk keterpaparan terhadap mikro-organisme yang bersifat patogen, toksin dan bahan-bahan bioaktif yang bisa mengakibatkan hilangnya nyawa, cedera, sakit atau dampak-dampak kesehatan lainnya, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.
Ancaman geologis (Geological hazard): Proses atau fenomena geologis yang bisa mengakibatkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.
Ancaman hidro-meteorologis (Hydro-meteorological hazard): Proses atau fenomena yang bersifat atmosferik, hidrologis atau oseanografis yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.
Ancaman sosial-alami (Socio-natural hazard): Fenomena meningkatnya kejadian peristiwa-peristiwa ancaman bahaya geofisik dan hidrometeorologis tertentu seperti tanah longsor, banjir, tanah ambles, dan kekeringan, yang diakibatkan oleh interaksi antara ancaman bahaya-ancaman bahaya alam dengan sumber daya lahan dan lingkungan yang dimanfaatkan secara berlebihan atau ruak.
Ancaman teknologi (Technological hazards): Suatu ancaman bahaya yang berasal dari kondisi teknologi atau industri, termasuk kecelakaan, prosedur berbahaya, kegagalan prasarana atau aktivitas khusus oleh manusia, yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cedera, sakit atau dampak-dampak kesehatan lainnya, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.
Bantuan/respons (Relief/response): Pemberian layanan tanggap darurat dan bantuan umum selama atau segera setelah terjadinya sebuah bencana yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mengurangi dampak-dampak kesehatan, memastikan keselamatan umum dan memenuhi kebutuhan dasar subsistens penduduk yang terkena dampak.
Bencana (Disaster): Sebuah gangguan serius terhadap berfungsinya sebuah komunitas atau masyarakat yang mengakibatkan kerugian dan dampak yang meluas terhadap manusia, materi, ekonomi dan lingkungan, yang melampaui kemampuan komunitas atau masyarakat yang terkena dampak tersebut untuk mengatasinya menggunakan sumber daya mereka sendiri.
Degradasi lingkungan (Environmental degradation): Menurunnya kapasitas lingkungan untuk memenuhi tujuan dan kebutuhan sosial dan ekologi.
Gas rumah kaca (Greenhouse gas/GHG): Konstituen gas dalam atmosfer, baik alamiah maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan radiasi thermal infra merah yang dipancarkan permukaan bumi, atmosfer itu sendiri dan awan.
Kapasitas (Capacity): Gabungan antara semua kekuatan, ciri yang melekat dan sumber daya yang tersedia dalam sebuah komunitas, masyarakat atau organisasi yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan yang disepakati.
Kapasitas bertahan (Coping capacity): Kemampuan penduduk, organisasi dan sistem untuk menghadapi dan mengelola kondisi-kondisi, keadaan darurat atau bencana yang merugikan dengan menggunakan ketrampilan dan sumber daya yang ada.
Kerentanan (Vunerability): Karakteristik dan kondisi sebuah komunitas, sistem atau aset yang membuatnya cenderung terkena dampak merusak yang diakibatkan ancaman bahaya.
Kesadaran publik (Public awareness): Tingkat pengetahuan masyarakat umum tentang risiko-risiko bencana, faktor-faktor yang mengakibatkan ancaman bahaya dan tindakan-tindakan yang dapat dilakukan secara perorangan dan kolektif untuk mengurangi keterpaparan dan kerentanan pada ancaman bahaya.
Kesiapsiagaan (Preparedness): Pengetahuan dan kapasitas yang dikembangkan oleh pemerintah, lembaga-lembaga profesional dalam bidang respons dan pemulihan, serta komunitas dan perorangan dalam mengantisipasi, merespons dan pulih secara efektif dari dampak-dampak peristiwa atau kondisi ancaman bahaya yang mungkin ada, akan segera ada atau saat ini ada.
Ketangguhan/tangguh (Resilience/resilient): kemampuan sebuah sistem, komunitas atau masyarakat yang terpapar ancaman bahaya untuk bertahan terhadap, menyerap, berakomodasi dengan dan pulih dari dampak-dampak sebuah ancaman bahaya dengan tepat waktu dan efisien, termasuk melalui pemeliharaan dan pemulihan struktur-struktur dan fungsi-fungsi dasar yang paling diperlukan.
Keterpaparan (Exposure): Penduduk, harta benda, sistem-sistem atau elemen-elemen yang ada di kawasan ancaman bahaya yang oleh karenanya bisa berpotensi mengalami kerugian/kehilangan.
Langkah-langkah struktural/nonstruktural (Structural/non structural measures):
Langkah-langkah struktural (Structural measures): Segala konstruksi fisik untuk mengurangi atau menghindarkan kemungkinan dampak yang ditimbulkan oleh ancaman bahaya, atau penerapan teknik-teknik rekayasa untuk mewujudkan ketangguhan dan daya tahan struktur-struktur atau sistem-sistem; Langkah-langkah nonstruktural (non structural measures): Segala langkah yang tidak melibatkan konstruksi fisik yang menggunakan pengetahuan, praktik atau kesepakatan untuk mengurangi risiko dan dampak, khususnya melalui kebijakan dan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, pelatihan dan pendidikan.
Manajemen risiko bencana (Disaster risk management): Proses sistematis dalam menggunakan peraturan administratif, lembaga dan ketrampilan serta kapasitas operasional untuk melaksanakan strategi-strategi, kebijakan-kebijakan dan kapasitas bertahan yang lebih baik untuk mengurangi dampak merugikan yang ditimbulkan ancaman bahaya dan kemungkinan bencana.
Mitigasi (Mitigation): Pengurangan atau pembatasan dampak-dampak merugikan yang diakibatkan ancaman bahaya dan bencana terkait. Dalam konteks perubahan iklim, mitigasi merujuk pada aksi-aksi yang diambil untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Osilasi Selatan El Nino (El Niño-Southern Oscilation/ENSO)/La Niña: Suatu interaksi kompleks antara Samudra Pasifik tropis dan atmosfer global yang mengakibatkan episode-episode perubahan samudra dan pola-pola cuaca yang terjadi secara tidak teratur di banyak belahan bumi, yang seringkali menimbulkan dampak besar seperti berubahnya habitat kelautan, perubahan curah hujan, banjir, kekeringan dan perubahan pola-pola badai.
Partisipasi (Participation): Suatu proses keterlibatan semua pemangku kepentingan secara setara dan aktif dalam penyusunan kebijakan-kebijakan dan strategi-stragegi dan dalam analisis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evauasi aktivitas-aktivitas.
Pembangunan berkelanjutan (Sustainable development): Pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ia terdiri dari dua konsep kunci: konsep “kebutuhan”, khususnya kebutuhan mendasar penduduk dunia yang miskin yang harus mendapatkan prioritas utama; dan gagasan tentang “pembatasan” yang diterapkan oleh kondisi teknologi dan pengorganisasian sosial tentang kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan saat ini dan di masa mendatang (Komisi Brundtland, 1987)
Pemulihan (Recovery): Restorasi - dan perbaikan jika perlu - fasilitas, penghidupan dan kondisi hidup komunitas yang terkena dampak bencana, termasuk upaya-upaya untuk mengurangi faktor-faktor risiko bencana.
Pencegahan (Prevention): Penghindaran total dari dampak-dampak merugikan yang diakibatkan ancaman bahaya-ancaman bahaya dan bencana-bencana terkait.
Pengalihan risiko (Risk transfer): Proses pengalihan konsekuensi finansial yang ditimbulkan risiko-risiko tertentu secara formal maupun informal dari satu pihak ke pihak lain dimana sebuah rumah tangga, komunitas, badan usaha atau kewenangan negara akan mendapatkan sumber daya dari pihak lain setelah sebuah bencana terjadi, sebagai ganti atas manfaat sosial atau finansial yang sedang berjalan atau yang bersifat sebagai kompensasi in exchange for ongoing or compensatory social or financial benefis yang diberikan kepada pihak lain tersebut.
Pengelolaan keadaan darurat (Emergency management): Pengaturan dan pengelolaan sumber daya dan tanggung jawab untuk menangani segala aspek keadaan darurat, khususnya tahapan kesiapsiagaan, respons dan pemulihan awal.
Pengembangan kapasitas (Capacity development): Proses dimana penduduk, lembaga dan masyarakat secara sistematis mendorong dan mengembangkan kapasitas mereka seiring dengan waktu untuk mencapai tujuan-tujuan sosial dan ekonomi, termasuk melalui peningkatan pengetahuan, ketrampilan, sistem dan kelembagaan.
Pengkajian Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment/EIA): Proses dimana dampak-dampak sebuah usulan proyek atau program dievaluasi, dilakukan sebagai bagian tak terpisahkan dari proses-proses perencanaan dan pengambilan keputusan dengan tujuan untuk membatasi atau mengurangi dampak merugikan yang ditimbulkan proyek atau program.
Pengurangan risiko bencana (Disaster risk reduction): Konsep dan praktik mengurangi risiko-risiko bencana melalui upaya-upaya sistematis untuk menganalisis dan mengelola faktor-faktor penyebab bencana, termasuk melalui pengurangan keterpaparan terhadap ancaman bahaya, pengurangan kerentanan penduduk dan harta benda, pengelolaan lahan dan lingkungan secara bijak, dan peningkatan kesiapsiagaan terhadap peristiwa-peristiwa yang merugikan.
Peramalan (Forecast): Pernyataan pasti atau perkiraan statistik tentang suatu kejadian di masa mendatang (UNESCO, WMO).
Peremajaan (Retrofitting) atau Peningkatan (Upgrading): Penguatan atau peningkatan struktur-struktur yang ada agar lebih tanggap dan tangguh terhadap dampak-dampak merusak yang ditimbulkan ancaman bahaya.
Perencanaan tata guna lahan (Land use planning): Proses yang dilakukan oleh pihak berwenang pemerintah untuk mengidentifikasi, mengevaluasi dan menentukan berbagai pilihan yang berbeda tentang pemanfaatan lahan, termasuk pertimbangan tujuan ekonomi, sosial dan lingkungan dalam jangka panjang serta dampaknya terhadap berbagai komunitas yang berbeda dan kelompok-kelompok kepentingan, disusul oleh penyusunan dan pengesahan rencana-rencana yang menggambarkan pemanfaatan yang diijinkan atau diterima.
Peringatan dini (Early warning): Serangkaian kapasitas yang diperlukan untuk menghasilkan dan menyebarkan informasi peringatan untuk memungkinkan orang perorangan, komunitas dan organisasi yang terancam ancaman bahaya untuk bersiap dan mengambil tindakan secara tepat dan dalam waktu yang memadai untuk mengurangi kemungkinan kerugian atau kehilangan.
Perubahan iklim (Climate change): Suatu perubahan dalam iklim yang berlangsung selama berdekade-dekade atau lebih lama yang diakibatkan oleh penyebab-penyebab alamiah atau aktivitas manusia.
Platform nasional untuk pengurangan risiko bencana (National platform for disaster risk reduction): Suatu istilah generik untuk mekanisme-mekanisme nasional untuk pedoman koordinasi dan arahan kebijakan tentang pengurangan risiko bencana yang bersifat multi-sektoral dan antardisiplin dengan partisipasi pemerintah, swasta dan masyarakat sipil serta melibatkan seluruh entitas terkait di dalam sebuah negara.
Risiko (Risk): Gabungan antara kemungkinan terjadinya suatu peristiwa dan dampak-dampak negatif yang ditimbulkannya. Risiko bencana = Bahaya x kerentanan /Kapasitas
Risiko bencana (Disaster risk): potensi kerugian yang diakibatkan bencana terhadap nyawa, status kesehatan, penghidupan, aset dan layanan yang dapat terjadi pada satu komunitas atau masyarakat tertentu selama jangka waktu tertentu di masa mendatang.
Risiko yang dapat diterima (Acceptable risk): Tingkat potensi kerugian yang dianggap bisa diterima oleh sebuah masyarakat atau komunitas dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, politis, budaya, teknis dan lingkungan yang ada.
Sistem Informasi Geografis (Geographic Information Systems/GIS): Analisis yang menggabungkan database relasional dengan interpretasi dan keluaran spasial yang seringkali berbentuk peta. Suatu definisi yang lebih lengkap adalah: program-program komputer untuk menangkap, menyimpan, memeriksa, memadukan, menganalisis dan menampilkan data tentang bumi yang telah dirujuk secara spasial. (Participatory Vulnerability and Capacity Analysis Training Pack, 2009). Sumber : surya-esperanza
22.8.09
Peringatan Dini El Nino La Nina
El-Nino, menurut sejarahnya adalah sebuah fenomena yang teramati oleh para penduduk atau nelayan Peru dan Ekuador yang tinggal di pantai sekitar Samudera Pasifik bagian timur menjelang hari natal (Desember). Fenomena yang teramati adalah meningkatnya suhu permukaan laut yang biasanya dingin. Fenomena ini mengakibatkan perairan yang tadinya subur dan kaya akan ikan (akibat adanya upwelling atau arus naik permukaan yang membawa banyak nutrien dari dasar) menjadi sebaliknya. Pemberian nama El-Nino pada fenomena ini disebabkan oleh karena kejadian ini seringkali terjadi pada bulan Desember. El-Nino (bahasa Spanyol) sendiri dapat diartikan sebagai “anak lelaki”. Di kemudian hari para ahli juga menemukan bahwa selain fenomena menghangatnya suhu permukaan laut, terjadi pula fenomena sebaliknya yaitu mendinginnya suhu permukaan laut akibat menguatnya upwelling. Kebalikan dari fenomena ini selanjutnya diberi nama La-Nina (juga bahasa Spanyol) yang berarti “anak perempuan”. Fenomena ini memiliki periode 2-7 tahun..
El-Nino (gambar di atas) akan terjadi apabila perairan yang lebih panas di Pasifik tengah dan timur meningkatkan suhu dan kelembaban pada atmosfer yang berada di atasnya. Kejadian ini mendorong terjadinya pembentukan awan yang akan meningkatkan curah hujan di sekitar kawasan tersebut. Bagian barat Samudra Pasifik tekanan udara meningkat sehingga menyebabkan terhambatnya pertumbuhan awan di atas lautan bagian timur Indonesia, sehingga di beberapa wilayah Indonesia terjadi penurunan curah hujan yang jauh dari normal (gambar di bawah)
Suhu permukaan laut di Pasifik tengah dan timur menjadi lebih tinggi dari biasa pada waktu-waktu tertentu, walaupun tidak selalu. Keadaan inilah yang menyebabkan terjadinya fenomena La-Nina (gambar di bawah). Tekanan udara di kawasan equator Pasifik barat menurun, lebih ke barat dari keadaan normal, menyebabkan pembentukkan awan yang lebih dan hujan lebat di daerah sekitarnya
Kejadian El-Nino tidak terjadi secara tunggal tetapi berlangsung secara berurutan pasca atau pra La-Nina. Hasil kajian dari tahun 1900 sampai tahun 1998 menunjukan bahwa El-Nino telah terjadi sebanyak 23 kali (rata-rata 4 tahun sekali). La-Nina hanya 15 kali (rata-rata 6 tahun sekali). Dari 15 kali kejadian La-Nina, sekitar 12 kali (80%) terjadi berurutan dengan tahun El-Nino. La-Nina mengikuti El-Nino hanya terjadi 4 kali dari 15 kali kejadian sedangkan yang mendahului El-Nino 8 kali dari 15 kali kejadian. Secara umum, hal ini menunjukkan bahwa peluang terjadinya La-Nina setelah El-Nino tidak begitu besar. Kejadian El-Nino 1982/83 yang dikategorikan sebagai tahun kejadian El-Nino yang kuat tidak diikuti oleh La-Nina. Sumber : A.R. Syakur
25.7.09
Forum Semeru

Daerah disekitar Gunung Semeru merupakan daerah pertanian yang subur. Di lereng timur dan tenggara yang merupakan daerah rawan bencana, terletak tanah pertanian dan permukiman dengan kepadatan penduduk lebih dan 850 jiwa/km2.
Kawasan Gunungapi Semeru termasuk dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (KTN BTS) memiliki tipe ekosistem sub-montana, montana dan sub-alphin dengan pohon-pohon yang besar dan berusia ratusan tahun, merupakan bagian dari satu kesatuan ekosistem unik yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat dan kehidupan di bawahnya.
Untuk menjaga kelestarian ekosistem ini dibutuhkan model pengelolaan secara sinergis dan komprehensif dengan menerapkan manajemen resiko dan manajemen krisis secara terpadu. Penerapan Manajemen Risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan risiko, ancaman, kerentanan dan kapasitas; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Di samping juga mempersiapkan Manajemen Krisis yang merupakan pengelolan tindakan dalam situasi darurat, rekonstruksi, rehabilitasi dan pemulihan segera setelah kejadian bencana. Dengan selalu memperhatikan sosial budaya dalam bentuk kearifan lokal dan selalu beorientasi pada pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan semua pemangku kepentingan kawasan Gunungapi Semeru dalam setiap tahapan kegiatan pengelolaan potensi maupun ancaman Gunungapi Semeru.
Dampak ancaman Gunungapi Semeru tidak mengenal batas wilayah administratif. Perubahan tingkat aktifitas gunungapi tersebut dapat dikaji gejalanya namun waktu terjadinya letusan, intensitas dan sebaran material letusan tidak mudah diprediksi. Gejala yang teramati di satu wilayah kabupaten akan menjadi informasi penting bagi proses pengambilan keputusan di wilayah kabupaten lainnya. Begitu pula, urusan kemanusiaan juga melampaui batas-batas administratif. Dapat saja masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan satu kabupaten harus mengungsi ke wilayah kabupaten lainnya bila terjadi letusan. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama lebih baik antar pemerintah kabupaten dan berbagai unsur masyarakat lainnya dalam penanganan kedaruratan maupun pengelolaan potensi Gunungapi Semeru.
Forum Semeru adalah sebuah wadah yang merupakan forum pertemuan, komunikasi, pengkajian, penelitian, dan pengembangan keahlian dalam penanganan bencana terpadu berbasis masyarakat, baik secara individu maupun kelembagaan. Forum ini berasal dari berbagai latar belakang dan budaya antara lain : masyarakat, praktisi, ilmuwan, akademisi, professional, lembaga-lembaga kemanusiaan, LSM, birokrat, relawan dan donatur serta kontributor yang mempunyai perhatian terhadap peristiwa, penanganan dan pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction management) dengan sentuhan kearifan lokal (traditional wisdom) yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development), dan selalu menempatkan korban bencana sebagai subyek dan sekaligus sasaran utamanya.
Forum Semeru merupakan wadah kebersamaan untuk menyatukan kekuatan-kekuatan dan menjembatani informasi dan komunikasi pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan bersama dalam mengelola potensi dan pengurangan risiko bencana letusan Gunungapi Semeru. Gagasan pencanangan Forum Semeru akan dilaksanakan antara tanggal 3-8 Agustus 2009 bersamaan dengan pelaksaknaan Gladi Lapang Letusan Gunungapi Semeru di Dusun Oro-oro Ombo, Desa Pronojiwo, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang Pendukung Forum Semeru akan melibatkan perwakilan pemerintah antara lain : Kabupaten Lumajang, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Pemerintah Propinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Badan nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kemudian Perwakilan Masyarakat Kawasan Rawan Bencana Gunungapi Semeru, Lembaga Penelitian, LSM, dan Dunia Usaha
Wadah kebersamaan ini menjadi penting mengingat setiap sisi wilayah Gunungapi Semeru memiliki kekayaan potensi sumber daya alam namun sebaliknya juga memiliki ancaman bersama bagi kawasan di sekitarnya. Dengan demikian diperlukan kesadaran bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan potensi maupun ancaman melalui penerapan Manajemen Risiko dan Manajemen Krisis secara terpadu dengan saling menghargai keberadaan dan kepentingan masing-masing pemangku kepentingan.
Tujuan: Menjembatani informasi dan komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan bersama guna mewujudkan pengelolaan potensi sumber daya alam dan ancaman Gunungapi Semeru secara menyeluruh pada aspek ancaman, daya dukung lingkungan dan sosial-budaya masyarakatnya.
Pendukung: 1. Pemkab. Lumajang, Pemkab. Malang, Pemkab. Probolinggo, dan Pemkab. Pasuruan sebagai pengemban tanggungjawab utama pengurangan risiko bencana letusan Gunungapi Semeru. 2. Masyarakat Kawasan Rawan Bencana Letusan Gunungapi Semeru. 3. Lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha dan para pelaku kemanusiaan lainnya
Manfaat:1. Terwujudnya penguatan kapasitas dan kinerja pemerintah kabupaten sebagai pemegang tanggungjawab utama penanganan dan pengurangan risiko bencana. 2. Terjalin kerjasama secara sinergi dan komprehensif di lintas kabupaten dan pelaku dalam pengelolaan ancaman, daya dukung lingkungan dan sosial-budaya masyarakat lereng Gunungapi Semeru. 3. Terciptanya dukungan dari berbagai pihak baik perguruan tinggi, LSM, dan dunia usaha.
RUANG LINGKUP DAN SUMBERDAYA
Ruang Lingkup:
Forum Semeru mencakup pengelolaan potensi sumber daya alam dan upaya-upaya pengurangan risiko bencana Letusan Gunungapi Semeru secara bersama-sama antar kabupaten dan pemangku kepentingan lainnya secara sinergis dan komprehensif.
Sumberdaya:
Sumberdaya meliputi pertukaran pengetahuan, sarana, pendanaan, sumberdaya manusia untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan Forum Semeru dipenuhi bersama oleh masing-masing kabupaten dan dukungan tidak mengikat dari lembaga-lembaga yang terlibat dalam Forum Semeru.
PARA PELAKU
Pemkab Lumajang
Pemkab Malang
Pemkab Pasuruan
Pemkab Probolinggo
Pos Pengamatan Gunungapi (PPGA) Gunung Sawur
PSB Univ. Negeri jember
Forum Peduli Bencana Indonesia
PMI (Lumajang, Malang, Pasuruan, dan Probolinggo)
Lembaga Donor dan Lembaga Masyarakat lainnya yang berkomitmen
PENGURUS HARIAN FORUM SEMERU 2009 - 2010
Koordinator:
Kesekretariatan:
Pembantu Umum:
(Penyusunan Pengurus Harian akan dilakukan saat pencanangan pada Gladi Lapang Letusan Gunungapi Semeru 2009)
RENCANA PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN PRIORITAS 2009 - 2010
1. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan koodinasi penyelenggaraan kegiatan bersama dalam pengelolaan potensi sumber daya alam dan ancaman bersama Letusan Gunungapi Semeru
2. Mendokumentasikan hasil-hasil kegiatan bersama di berbagai bidang.
3. Memfasilitasi pertemuan antara pemerintah kabupaten dengan BNPB untuk memberikan masukan dalam penyusunan rencana kontigensi Letusan Gunungapi Semeru
4. Memfasilitasi penyelenggaraan gladi lapang (simulasi) bersama lintas kabupaten
5. Memfasilitasi penyusunan dokumen rencana kontijensi Letusan Gunungapi Semeru di tiap kabupaten
6. Memfasilitasi tersedianya sistem peringatan dini bahaya Letusan Gunungapi Semeru yang operasional dan dipahami masyarakat
7. Memfasilitasi penyelenggaraan dan tatalaksana sistem informasi dan komunikasi lintas pelaku dalam pengurangan risiko bencana Letusan Gunungapi Semeru
8. Memfasilitasi penyusunan kurikulum, modul, dan penyiapan fasilitator latihan wajib penanggulangan bencana bagi masyarakat Kawasan Rawan Bencana 3 Letusan Gunungapi Semeru.
9. Memfasilitasi proses pembelajaran silang penanggulangan bencana Letusan G. Semeru ke daerah lain.
10. Memfasilitasi proses analisis risiko Letusan Gunungapi Semeru dan penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana Letusan Gunungapi Semeru.
19.7.09
Mitra FPBI

Forum Peduli Bencana Indonesia (FPBI) sebagai sebuah forum yang berasal dari berbagai latar belakang dan budaya antara lain : praktisi, ilmuwan, akademisi, professional, lembaga-lembaga kemanusiaan, LSM, birokrat, relawan dan donator serta kontributor yang mempunyai perhatian terhadap peristiwa, penanganan dan pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction management) dengan sentuhan kearifan local (traditional wisdom) yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan (sustainable development), dan selalu menempatkan korban bencana sebagai subyek dan sekaligus sasaran utamanya. Demi cita-cita bersama menciptakan Masyarakat Tahan Bencana (community resilience).
Dalam melaksanakan program kerja dan aksi sosial kemanusiaan di wilayah rawan bencana selalu bekerja bersama dengan beberapa lembaga yang memiliki kepedulian dan kegiatan yang sama terhadap masalah kebencanaan, baik bersama Masyarakat, Lembaga Pemerintah, LSM Internasional/nasional/lokal, Perguruan Tinggi, Badan-Badan PBB, baik secara perorangan maupun kelembagaan.
A. Kelompok Swadaya Masyarakat
- KTB Kalibladak, Nglegok, Blitar
- KTB Kampunganyar, Nglegok, Blitar
- KTB Sugihwaras, Ngancar, Kediri
- KTB Sempu, Ngancar, Kediri
- KTB Semambung, Kanor, Bojonegoro
- KTB Simbatan, Kanor, Bojonegoro
- Cis Timor
- Jurnal Celebes
- ROA
- Fokker Papua
- Yamewa Papua
- LMDM
- Kappala Indonesia
- Post Institute
- Pusat Studi Kebencanaan UNEJ
- Pusat Studi Kebumian dan Bencana (PSKB) ITS
- BPBD Prop. Jawa Timur
- BPBD Prop. DKI Jakarta
- BPBD Jakarta Utara
- BPBD Jakarta Selatan
- BPBD Jakarta Timur
- BPBD Jakarta Barat
- BPBD Kab. Bantul
- BPBD Kab. Sleman
- BPBD Kab. Kediri
- BPBD Kab. Blitar
- BPBD Kab. Jombang
- BPBD Kab. Bojonegoro
- BPBD Kab. Lamongan
- BPBD Kab. Gresik
- BPBD Kab. Jember
- BPBD Kab. Sidoarjo
F. Lembaga Internasional
















>




