
Pemerintah Pusat memastikan, akan menanggung sekitar 80% dari total dana rehabilitasi kerusakan gempa bumi Tasikmalaya sebesar Rp 1,5 triliun. Sisanya, yang 20% bakal ditanggung renteng oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Tapi, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan, Pemerintah tidak akan menampik tawaran bantuan dari negara atau lembaga asing. Cuma, "Kami tidak meminta," katanya, Selasa (8/9).
Menurut Paskah, proses rehabilitasi akan memakan waktu dua hingga tiga tahun ke depan. Itu sebabnya, Pemerintah Pusat akan tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Bappenas sendiri, menurut Paskah, sejak Senin (7/9) lalu mulai menghitung dan menilai kerusakan serta kerugian akibat gempa berkekuatan 7,3 skala Richter, yang mengguncang wilayah Jawa Barat dan sekitarnya pada 2 September 2009 lalu.
Penilaian tersebut juga mencakup dampak sosial dan ekonomi yang timbul gara-gara gempa bumi yang berpusat di Samudera Hindia, sekitar 142 kilometer arah barat Kota Tasikmalaya. "Pendataan ini untuk mengetahui biaya yang akan dikeluarkan untuk proses rekonstruksi dan rehabilitasi," ujar Paskah.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat, sedikitnya 64.398 rumah rusak berat dan 141.341 lainnya rusak ringan. Lalu, sebanyak 2.128 masjid mengalami kerusakan parah, 1.134 sekolah dan madrasah rusak berat, 232 kantor pemerintahan serta 22 pondok pesantren juga rusak berat. (Data s/d 9 September 2009 pukul 09.00 WIB).
Masa rekonstruksi dan rehabilitasi akan dimulai pada 17 September mendatang, begitu masa tanggap darurat berakhir 16 September nanti. "Pemerintah hanya sebentar memberlakukan masa tanggap darurat, biasanya satu hingga tiga bulan, karena dampak gempa ringan meski ada yang meninggal dunia," kata Paskah.
Kemungkinan besar, Pemerintah akan memberikan bantuan bagi warga yang rumahnya rusak, yang besarnya sama dengan korban gempa di Yogyakarta dan tsunami di Aceh. Yakni, rumah yang rusak berat mendapat bantuan sebesar Rp 15 juta, rusak sedang Rp 10 juta, dan rusak ringan sebesar Rp 5 juta. Sumber : BNPB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Anda Peduli