;

PEDULI BENCANA "SIAGA BROMO 2010"

Posko Lapangan FPBI "SIAGA BROMO 2010" Kegiatan : Kaji Cepat Kebutuhan dan Kerentanan, Shelter, Evakuasi, Trauma Healing Anak, Penerimaan dan Distribusi Logistik, Air & Sanitasi, Pembersihan Debu Vulkanik, Pemulihan & Pemberdayaan Pengungsi. Anda Peduli Pengungsi Bromo, Kab. Probolinggo, Prop. Jatim : Kirim Bantuan dan Dana ke Rek BCA 0183004392 (24 Des 2010) Terima Kasih

10.5.09

Minarak Cari Pihak Ketiga

Anggota Dewan Pengarah Panitia Khusus Lumpur Sidoarjo DPRD Sidoarjo Jalaludin Alham, menyarankan PT Minarak Lapindo Jaya mencari pihak ketiga yang mau meneruskan pembangunan perumahan Kahuripan Nirwana Village. Dengan begitu pembangunan rumah untuk korban lumpur lampindo segera selesai dan korban tidak perlu lama-lama tinggal di tenda. Saran itu dikemukakan karena hingga kemarin pembangunan di Kahuripan Nirwana Village (KNV) di Sidoarjo untuk korban lapindo tersendat. Dari 1.500 rumah yang direncanakan dibangun, baru sekitar 370 unit yang selesai dan sudah dihuni korban Lumpur Lapindo. Selebihnya masih dalam pengerjaan. “ Kasihan korban lumpur yang tinggal di tenda. Mereka tidak tahu krisis keuangan global yang kerap dijadikan alasan Minarak saat ditanya soal ketersendatan itu. Tidak masalah pembangunan itu KNV diserahkan pihak ketiga. Yang penting segera selesai.kemarin 15 keluarga masih tinggal di tenda yang didirikan didepan pintu masuk menuju KNV. Mereka adalah korban lumpur Lapindo yang mendapat ganti rugi dengan skema cash and resettlement dari PT Minarak Lapindo Jaya. Masa kontrak rumah mereka sudah habis Desember 2008. Karena tidak punya uang untuk mengontrak rumah kembali, mereka memilih tinggal sementara di tenda, menunggu selesainya pembangunan rumah mereka di KNV. “ Kalau kami disuruh membongkar tenda, lantas kami mau tidur dimana?” kata Sukardi 60 thn korban Lumpur Lapindo. Skema cash and resettlement adalah skema ganti rugi bagi korban Lumpur lapindo yang bukti kepemilikan lahanya berupa Letter C dan Pethok D. dengan skema tersebut, korban menerima uang muka ganti rugi sebesar 20 persen, sedangkan sisanya dibayar dengan lahan yang luasnya sama denngan yang terendam Lumpur Lapindo atau rumah di KNV. Sumber : Kompas

1 komentar:

  1. kasihan yah para korban lumpur lapindo..nasibnya terkatung-katung ga jelas. semoga mereka masih di beri ketabahan. amin

    BalasHapus

Anda Peduli

Pengelola

Tukar Link


peduli bencana

Link

Blog Archive

Society Blogs - BlogCatalog Blog Directory

Add to Pageflakes

Add to My AOL

Subscribe in Bloglines

Add to Google Reader or Homepage

Paid Review Indonesia

 

Copyright © 2009 by FPBI