;

PEDULI BENCANA "SIAGA BROMO 2010"

Posko Lapangan FPBI "SIAGA BROMO 2010" Kegiatan : Kaji Cepat Kebutuhan dan Kerentanan, Shelter, Evakuasi, Trauma Healing Anak, Penerimaan dan Distribusi Logistik, Air & Sanitasi, Pembersihan Debu Vulkanik, Pemulihan & Pemberdayaan Pengungsi. Anda Peduli Pengungsi Bromo, Kab. Probolinggo, Prop. Jatim : Kirim Bantuan dan Dana ke Rek BCA 0183004392 (24 Des 2010) Terima Kasih

9.6.10

Safer Communities through Disaster Risk Reduction (SC-DRR)

Program Masyarakat yang lebih Aman melalui Pengurangan Risiko Bencana (Safer Communities through Disaster Risk Reduction, disingkat SC-DRR), yang merupakan kerja sama BAPPENAS and BNPB, bertujuan untuk, antara lain,mendukung implementasi UU Penanganan Bencana dan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana dengan dana sendiri dan dengan bantuan dana dari Department for International Development (DFID) Pemerintah Inggris.



MENDEFINISIKAN PENGURANGAN RISIKO BENCANA

Kerangka konseptual untuk mencapai pengurangan risiko bencana mencakup semua langkah yang diperlukan untuk mencegah (prefentif ) atau untuk membatasi (mitigasi dan kesiapsiagaan) dampak negatif ancaman bencana alam. Kerangka pengurangan risiko bencana lazimnya dibangun oleh bidang-bidang aksi sebagai berikut:

Kesadaran terhadap penilaian risiko, seperti analisis ancaman bencana dan analisis terhadap kerentanan/kapasitas;

  1. Pengembangan pengetahuan, seperti pendidikan, pelatihan, riset, dan informasi;
  2. Komitmen publik dan kerangka kelembagaan, termasuk aksi kelembagaan, kebijakan, legislasi, dan masyarakat;
  3. Penerapan langkah-langkah seperti manajemen lingkungan, perencanaan penggunaan lahan dan perencanaan kota, perlindungan fasilitas kritis, penerapan iptek, kemitraan dan jejaring, dan instrumen-instrumen keuangan;
  4. Sistem peringatan dini, seperti peramalan, diseminasi peringatan, langkah-langkah kesiapsiagaan, dan kapasitas untuk bereaksi.

Program SC-DRR akan dilaksanakan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Program ini bertujuan untuk, antara lain mendukung implementasi UU Penanganan Bencana yang baru-baru ini disahkan serta mendukung penerapan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN-PRB) 2006-2009, sebuah kerangka kebijakan untuk menyatukan pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan nasional.

SC-DRR adalah bagian dari Program PBB yang lebih besar bertajuk “Rencana Strategis Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengurangan Risiko Bencana demi Pembangunan yang Berkelanjutan”. Keduanya dirancang untuk menjadikan pengurangan risiko bencana sebagai bagian normal proses pembangunan yang terpatri di dalam fungsi-fungsi inti pemerintahan, terutama di tingkat komunitas lokal, tempat pengambilan tindakan untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana baik dari segi sik, ekonomi, maupun sosial bisa menjadi lebih efektif.

Karena tak satupun individu kebal dari dampak bencana, kesadaran mengenai bagaimana risiko bencana dapat dikurangi menjadi urusan setiap orang. SC-DRR bermaksud mengenalkan ethos kerja lebih handal yang berlandaskan kepada kesadaran menyeluruh akanbudaya keselamatan sebagai norma dasar di Indonesia.


Ikhtisar dan Tujuan Proyek

  1. Kebijakan, kerangka hukum dan peraturan terpadu mengenai pengurangan risiko bencana dalam proses pengambilan keputusan pembangunan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten;
  2. Sistem kelembagaan menopang pengurangan risiko bencana yang terdesentralisasi;
  3. Program-program edukasi dan peningkatan kesadaran mengenai hubungan bencana dengan pembangunan; dan
  4. Peragaan mengenai bagaimana pengurangan risiko bencana dapat menjadikan masyarakat lebih aman


Kantor Sekretariat SC-DRR

Jl. Tulung Agung No. 46
Jakarta 10310, INDONESIA
Email: secretariat@sc-drr.org
Website: www.sc-drr.org

»»  read more

15.1.10

Pemantauan Banjir dan Longsor di Indonesia

Kejadian Banjir/Longsor

Pada bulan Desember 2009 intensitas kejadian banjir di wilayah Indonesia cenderung meningkat di bandingkan bulan-bulan sebelumnya. Hasil analisis potensi banjir harian berdasarkan data potensi hujan dari MTSAT menunjukkan bahwa daerah yang berpotensi banjir tertinggi pada bulan Desember 2009 terdapat di Jawa (785 daerah berpotensi banjir), Sumatera (644 daerah berpotensi banjir), Kalimantan (259 daerah berpotensi banjir), Papua (109 daerah berpotensi banjir), Sulawesi (96 daerah berpotensi banjir), dan Bali, NTB, dan NTT (74 daerah berpotensi banjir). Wilayah yang sedikit berpotensi banjir terdapat di Maluku (16 daerah berpotensi banjir)

Prediksi Potensi Banjir di P. Jawa, Sumatera dan Kalimantan

Berdasarkan prediksi curah hujan bulan Januari 2010 serta peta daerah genangan dihasilkan informasi spasial prediksi potensi banjir di P. Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Prediksi potensi banjir di Sumatera, Jawa dan Kalimantan pada bulan Januari 2010 sebagai berikut :

Prediksi potensi banjir di Sumatera (Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung).









Prediksi potensi banjir di Jawa (Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan D.I. Yogyakarta).







Prediksi potensi banjir di Kalimantan (Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan).








Sumber : Simba Lapan
»»  read more

14.1.10

Gempa 7,2 SR Guncang Haiti

Lebih dari 100 ribu orang dikhawatirkan tewas dalam bencana gempa bumi dahsyat di Haiti. Suasana di negeri itu benar-benar mengerikan. Ibukota Haiti, Port-au-Prince porak-poranda.

Jumlah korban jiwa sulit untuk dipastikan. Namun Perdana Menteri (PM) Haiti Jean-Max Bellerive mengatakan pada CNN, Kamis (14/1/2010), jumlah korban tewas bisa di atas 100 ribu orang.

Akibat gempa, gedung-gedung hotel, rumah sakit, sekolah, rumah penduduk dan bangunan-bangunan lainnya kini rata dengan tanah. Banyak korban terkubur di bawah reruntuhan. Bahkan mayat-mayat pun berserakan di jalan-jalan. Demikian seperti diberitakan AFP, Kamis (14/1/2010).

Berbeda dengan PM Haiti, Presiden Haiti Rene Preval mengatakan, korban jiwa bisa mencapai sekitar 50 ribu orang. Dikatakannya, banyak gedung hancur diguncang gempa.

"Parlemen telah ambruk. Kantor pajak ambruk. Sekolah-sekolah ambruk. Rumah sakit-rumah sakit ambruk," kata Preval kepada CNN.

Akibat gempa berkekuatan 7 Skala Richter ini, ribuan orang belum ditemukan. Bahkan kini ada kekhawatiran akan terjadinya aksi kriminal. Sebab menurut Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), penjara utama Haiti telah ambruk akibat gempa. Akibatnya, para tahanan pun kabur.



Menyusul gempa dahsyat tersebut, lebih dari 30 gempa susulan terasa di Port-au-Prince. Ibukota Haiti itu dihuni oleh lebih dari 2 juta orang, yang sebagian besar hidup dalam kemiskinan. Sumber : Detiknews.com
»»  read more

31.10.09

3 Triliun Rupiah Perbaikan Rumah di Sumbar

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengajukan anggaran Rp 3 triliun kepada pemerintah, khusus untuk perbaikan rumah yang rusak akibat gempa di Sumatera Barat 30 September lalu. Dengan dana sebesar itu, untuk rumah rusak berat akan mendapatkan bantuan Rp 15 juta, sedang Rp 10 juta, dan ringan Rp 5 juta.
"Usulan dana Rp 3 triliun ini nanti masuk ke Menteri Keuangan. Selanjutnya masih harus diketok palu di DPR. Anggaran ini khusus untuk perbaikan rumah. Untuk pembagiannnya akan sama dengan gempa 2007 lalu," ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB, Priyadi Kardono, Jumat (30/10). Perbaikan rumah rusak ini merupakan salah satu program dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, di samping perbaikan infrastruktur dan sarana publik. Total anggaran diperkirakan untuk tahap ini mencapai Rp 7 triliun. Sumber dana untuk perbaikan rumah diharapkan tak hanya datang dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah diminta turut menganggarkan dana untuk kegiatan tersebut. Mengenai jumlah rumah rusak akibat gempa Sumbar, kata Priyadi, saat ini masih divalidasi. Diperkirakan jumlahnya tak akan sebesar data rumah rusak yang dirilis beberapa waktu lalu, yakni 135.233 unit rusak berat, yang kemudian direvisi lagi menjadi 119.005 unit per 27 Oktober lalu. Sumber : BNPB. Revisi data yang paling banyak dilakukan terhadap jumlah rusak berat di Kabupaten Padang Pariaman. Semula Pemkab Padang Pariaman menyampaikan jumlah rumah rusak berat mencapai 70.000 unit lebih. Namun, angka itu dinilai tak rasional oleh BNPB. "Kalau 70.000 unit rumah rusak berat, berarti kalau satu rumah itu ada lima orang, jumlah warga yang tinggal di rumah rusak berat mencapai 350.000. Ini jelas tak rasional. Jumlah penduduk Padang Pariaman saja cuma 350.000," kata dia. Semula, Pemkab Padang Pariaman bersikukuh dengan datanya. Namun, kemudian mereka luluh setelah BNPB mengultimatum bahwa setiap data diawasi dan penyaluran bantuan diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Untuk meminimalisasi penyelewengan, nantinya tiap rumah rusak yang masuk ke data akan dicantumkan foto penerimannya. Jadi, supaya jelas," tandas dia. Tanggal 31 Oktober ini pemerintah menutup masa tanggap darurat. Selanjutnya, di Sumbar akan dimulai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi. Wakil Gubernur Sumbar, Marlis Rahman mengatakan, sesuai jadwal yang telah disepakati, seluruh kegiatan tanggap darurat bencana gempa di Sumbar telah dihentikan. Namun demikian, bantuan terhadap korban gempa tetap akan disalurkan, terutama warga yang sampai saat ini masih tinggal di pengungsian dan tenda. Berdasarkan data Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Sumbar, sampai saat ini masih ada 6.554 pengungsi korban gempa di Sumbar. Mereka adalah korban gempa di Kecamatan Malalak dan Tanjung Sani,Kabupaten Agam. Ribuan keluarga juga masih tinggal di tenda dan sebagian menumpang di tetangganya karena rumah mereka tak bisa ditempati lagi. Di Nagari Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Padang Pariaman, saat ini ada 1.800 keluarga yang tak lagi bisa menempati rumahnya. Sebagian tinggal di rumah sanak familinya di luar desa, dan sebagian lagi di tenda. Belum semua keluarga tersebut yang mendapatkan bantuan tenda. Warga berharap, meskipun tanggap darurat usai, bantuan logistik, terutama beras dan air minum masih disalurkan. Pasalnya, sebagian besar kini belum dapat bekerja. Lahan pertanian mereka banyak yang tertimbun. Selain itu, mereka masih trauma dengan gempa. Sumber : BNPB
»»  read more

29.9.09

DPR Desak Tetapkan Status Bencana Lumpur Lapindo

Tim Pengawas Penanggulangan Semburan Lumpur Sidoarjo DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status bencana atas kejadian semburan lumpur Sidoarjo. Pemerintah juga diminta untuk melakukan langkah-langkah penanggulangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Anggota TP2LS DPR RI, Alvin Lie, mengatakan desakan tersebut mengacu pada putusan hukum dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) serta keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polda Jatim.

“Keputusan-keputusan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, serta keluarnya SP3 oleh Polda Jatim memperkuat pendapat ahli bahwa munculnya semburan lumpur panas secara terus menerus hingga kini dengan volume yang amat besar di Porong, Sidoarjo, adalah fenomena geologi,” kata Alvin. Sumber : Viva News

TP2LS, menurut dia, merekomendasikan hal itu setelah melalui berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pihak-pihak terkait, kunjungan-kunjungan ke lapangan, serta keluarnya putusan-putusan hukum terkait kasus semburan lumpur Sidoarjo.

“Kami sangat menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah pusat, Pemprov Jatim, dan Pemkab Sidoarjo atas dukungannya terhadap penanganan semburan Lumpur Sidoarjo,” tambah Alvin, anggota DPR dari Fraksi PAN periode 2004-2009.

Apresiasi yang sama juga diberikan TP2LS kepada Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya atas komitmennya terhadap upaya penanganan masalah sosial, termasuk pembayaran jual beli tanah dan bangunan warga korban lumpur.

Vice President Relations & Socials Lapindo Brantas Inc, Yuniwati Teryana, mengatakan apapun keputusan pemerintah, Lapindo akan tetap berkomitmen untuk melanjutkan pembayaran jual beli tanah warga terdampak lumpur yang ditanganinya.

“Pembayaran jual beli tanah dan bangunan warga tetap akan kami lakukan yang diperkirakan akan selesai pada tahun 2012,” ujar Yuniwati.

Selanjutnya, TP2LS DPR RI juga mendesak pemerintah agar segera menerbitkan revisi Perpres No 14/2007 dan Perpres 48/2008, yang terkait dengan penanganan semburan lumpur Sidoarjo.

Terutama yang tekait dengan pembayaran sisa 80% terhadap warga Desa Besuki, Pejarakan, dan Kedungcangkring, yang ditangani oleh pemerintah melalui BPLS.

“Kami meminta pembayaran untuk warga tiga desa ini tidak dikaitkan dengan skema pelunasan oleh Lapindo,” kata Alvin Lie.

Artinya, pembayaran untuk mereka tak perlu menunggu selesainya pembayaran jual beli tanah warga yang ditangani Lapindo.

“Sehingga, penderitaan warga terdampak di ketiga desa tersebut segera teratasi,” lanjut dia.

Sedangkan mengenai tuntutan dari 12 desa yaitu Siring Barat, Jatirejo Barat, Gedang, Mindi, Kalitengah, Plumbon, Glagaharum, Gempolsari, Ketapang, Penatar Sewu, Sentul dan Pamotan, TP2LS menyatakan perlu segera dilakukan kajian untuk mendeteksi tingkat kelayakan huni atau tingkat kekritisan desa-desa tersebut.

Mengingat semburan lumpur diperkirakan memakan waktu lama, TP2LS meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengambil langkah-langkah strategis, mengurangi dampak dan meminimal resiko semburan lumpur.

“Kami meminta pemerintah membuat contingency plan untuk menghadapi kemungkinan terburuk sebagai bagian dari upaya penanggulangan luapan lumpur Sidoarjo, serta melakukan monitoring terus menerus untuk mengamati kondisi lingkungan dan perubahan-perubahannya,” kata Alvin.
»»  read more

9.9.09

Anggaran BNPB Thn 2010 Disetujui 172 Milyar Rupiah

Komisi VIII DPR RI menyetujui Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun 2010 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pagu anggaran yang diperoleh BNPB sebesar Rp 172.062 Milyar.

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII Said Abdullah dengan Kepala BNPB Syamsul Maarif, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/9)

Said mengatakan anggaran tersebut jauh dari yang diharapkan. Meskipun demikian, hendaknya anggaran dapat disesuaikan dengan prioritas kebutuhan riil dalam penanggulangan bencana yang mencakup tahap pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.

Komisi VIII juga menyetujui penggunaan dana cadangan bencana tahun 2009 sebesar Rp 1,7 Trilyun, yang semula terdiri dari 1,4 Trilyun untuk dana hibah sosial bagi provinsi/kabupaten/kota dan Rp 300 Milyar untuk penguatan kelembagaan BNPB/BPBD.

Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi VIII mendesak BNPB untuk segera mengajukan permohonan kepada Departemen Keuangan RI.

Sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman bencana, saat Raker dengan BNPB, Komisi VIII juga menyepakati adanya asuransi perlindungan bencana, terutama untuk perlindungan personil dan kerusakan rumah.

Dalam rangka meningkatkan kinerja BNPB dan kebijakan dalam peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan bencana lainnya, Said menjelaskan BNPB perlu segera mengambil langkah-langkah strategis. Sumber : BNPB.

»»  read more

Pemerintah Tangungg 80 % Biaya Rehabilitasi Gempa Jabar

Pemerintah Pusat memastikan, akan menanggung sekitar 80% dari total dana rehabilitasi kerusakan gempa bumi Tasikmalaya sebesar Rp 1,5 triliun. Sisanya, yang 20% bakal ditanggung renteng oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Tapi, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan, Pemerintah tidak akan menampik tawaran bantuan dari negara atau lembaga asing. Cuma, "Kami tidak meminta," katanya, Selasa (8/9).

Menurut Paskah, proses rehabilitasi akan memakan waktu dua hingga tiga tahun ke depan. Itu sebabnya, Pemerintah Pusat akan tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Bappenas sendiri, menurut Paskah, sejak Senin (7/9) lalu mulai menghitung dan menilai kerusakan serta kerugian akibat gempa berkekuatan 7,3 skala Richter, yang mengguncang wilayah Jawa Barat dan sekitarnya pada 2 September 2009 lalu.

Penilaian tersebut juga mencakup dampak sosial dan ekonomi yang timbul gara-gara gempa bumi yang berpusat di Samudera Hindia, sekitar 142 kilometer arah barat Kota Tasikmalaya. "Pendataan ini untuk mengetahui biaya yang akan dikeluarkan untuk proses rekonstruksi dan rehabilitasi," ujar Paskah.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat, sedikitnya 64.398 rumah rusak berat dan 141.341 lainnya rusak ringan. Lalu, sebanyak 2.128 masjid mengalami kerusakan parah, 1.134 sekolah dan madrasah rusak berat, 232 kantor pemerintahan serta 22 pondok pesantren juga rusak berat. (Data s/d 9 September 2009 pukul 09.00 WIB).

Masa rekonstruksi dan rehabilitasi akan dimulai pada 17 September mendatang, begitu masa tanggap darurat berakhir 16 September nanti. "Pemerintah hanya sebentar memberlakukan masa tanggap darurat, biasanya satu hingga tiga bulan, karena dampak gempa ringan meski ada yang meninggal dunia," kata Paskah.

Kemungkinan besar, Pemerintah akan memberikan bantuan bagi warga yang rumahnya rusak, yang besarnya sama dengan korban gempa di Yogyakarta dan tsunami di Aceh. Yakni, rumah yang rusak berat mendapat bantuan sebesar Rp 15 juta, rusak sedang Rp 10 juta, dan rusak ringan sebesar Rp 5 juta. Sumber : BNPB.

»»  read more

8.9.09

Pemulihan Gempa Jabar 7,3 SR Adopsi Model Yogya

Di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/9), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat kabinet terbatas menginstruksikan penanganan tanggap darurat bencana gempa di Jabar diakhiri pada 16 September 2009. Adapun rekonstruksi pascabencana dilakukan dengan mengadopsi model rekonstruksi gempa di Yogyakarta.

Model Yogyakarta yang dimaksud ialah rekonstruksi pembangunan rumah rusak atau roboh yang dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan bantuan dana pemerintah dan pengawasan dari pemerintah daerah.

Gempa bumi berkekuatan 7,3 skala Richter, Rabu (2/9) pukul 14.55, berpusat di 142 kilometer barat daya Kabupaten Tasikmalaya dan berada 30 kilometer di bawah Samudra Indonesia.

Hingga Selasa, 8 September 2009 pukul 10.00 WIB, bencana gempa di Jawa Barat ini menewaskan 78 orang, 21 orang hilang, 1.254 orang terluka, dan 210.292 orang mengungsi. Selain korban jiwa, dampak gempa juga mengakibatkan sebanyak 63.717 rumah rusak berat/roboh dan 131.216 rumah rusak ringan. Sedangkan di Kab. Cilacap, Jawa Tengah, berdasarkan laporan Pusdalops BNPB tercatat 6.043 orang mengungsi, 1.246 rumah rusak berat dan 1.446 rumah rusak ringan.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie seusai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan di Bogor menjelaskan, meski tahap penanganan tanggap darurat ditentukan selesai 16 September atau tepat dua pekan setelah bencana, tanggap darurat di Cianjur Selatan dinyatakan bisa berlangsung lebih lama. Itu karena di kabupaten tersebut kerusakan terjadi di kawasan terpencil.
”Sedang dilakukan verifikasi untuk mengetahui besaran dana yang diperlukan untuk rekonstruksi, tapi diperkirakan Rp 1,4 triliun-Rp 1,5 triliun,” kata Aburizal.

Menurut Menko Kesra, Presiden menginstruksikan pembangunan rumah bisa dilakukan tanpa menunggu kegiatan verifikasi di semua daerah. Keseluruhan verifikasi ditargetkan selesai pertengahan Oktober 2009. Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa ditargetkan rampung Februari 2010.

Pembiayaan pembangunan rumah-rumah yang hancur akibat gempa akan ditanggung bersama pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Sumber : BNPB

»»  read more

3.9.09

Jepang Tawarkan Bantuan Untuk Gempa Tasikmalaya

Menyusul gempa 7,3 skala richter yang mengguncang selatan Jawa, Rabu kemarin, pemerintahan baru Jepang siap memberikan bantuan kepada Indonesia.

Pemimpin baru Jepang dari Partai Demokratik Jepang (DPJ), Yukio Hatoyama terpilih, pun tergerak mendengar kabar gempa di Indonesia.

"Pemerintah akan menyediakan bantuan yang diminta. Kami ingin memastikan tidak ada hambatan dalam penyediaan bantuan, meski negara kami dalam kekosongan masa pemerintahan," tandasnya seperti dikutip Reuters, Kamis (3/9/2009).

Sebelumnya Perdana Menteri Australia Kevin Rudd juga menawarkan bantuan. "Kami sudah menyampaikan kepada otoritas di Indonesia, kami siap membantu apa yang dubutuhkan," ungkap Rudd.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Indonesia menyatakan gempa 7,3 SR mengguncang selatan Jawa, tepatnya 142 kilometer barat daya Tasikmalaya, Jawa Barat.

Hingga Kamis siang, tercatat 46 orang tewas, 150 orang luka dan menjalani perawatan di rumah sakit, dan sedikitnya 42 orang dinyatakan hilang. Korban tersebar di seluruh wilayah di Jawa, terutama wilayah Jawa Barat, seperti Tasikmalaya dan Garut yang terkena dampak terparah akibat gempa.


Gempa juga merusak sekitar 18.000 rumah. Selain sepanjang pantai selatan Jawa, getaran gempa juga dirasakan hingga Nusa Tenggara Barat dan Bali. Sumber : Okezone
»»  read more

29.8.09

Terminologi Dasar Adaptasi dan Pengurangan Risiko Bencana

Adaptasi (Adaptation): Penyesuaian sistem alam dan manusia terhadap stimulus iklim nyata atau yang diharapkan serta dampak-dampaknya, yang mengurangi kerugian atau mengeksploitasi kesempatan-kesempatan yang memberi manfaat.

Analisa ancaman (Hazard analysis): Analisis Identifikasi, telaah serta pemantauan ancaman bahaya apapun untuk menentukan potensi, asal-usul, karakteristik dan perilakunya.

Aturan-aturan untuk mendirikan bangunan (Building codes): serangkaian keputusan atau peraturan dan standar-standar terkait yang dimaksudkan untuk mengendalikan aspek-aspek desain, konstruksi, bahan-bahan, perubahan dan pemakaian struktur-struktur yang diperlukan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan manusia, termasuk ketahanan pada keruntuhan dan kerusakan.

Ancaman (Hazard): Suatu fenomena, substans, aktivitas manusia atau kondisi berbahaya yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.

Ancaman alamiah (Natural hazards): Proses atau fenomena alam yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.

Ancaman biologis (Biological hazard): Proses atau fenomena yang bersifat organik atau yang dinyatakan oleh vektor-vektor biologis, termasuk keterpaparan terhadap mikro-organisme yang bersifat patogen, toksin dan bahan-bahan bioaktif yang bisa mengakibatkan hilangnya nyawa, cedera, sakit atau dampak-dampak kesehatan lainnya, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.

Ancaman geologis (Geological hazard): Proses atau fenomena geologis yang bisa mengakibatkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.

Ancaman hidro-meteorologis (Hydro-meteorological hazard): Proses atau fenomena yang bersifat atmosferik, hidrologis atau oseanografis yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.

Ancaman sosial-alami (Socio-natural hazard): Fenomena meningkatnya kejadian peristiwa-peristiwa ancaman bahaya geofisik dan hidrometeorologis tertentu seperti tanah longsor, banjir, tanah ambles, dan kekeringan, yang diakibatkan oleh interaksi antara ancaman bahaya-ancaman bahaya alam dengan sumber daya lahan dan lingkungan yang dimanfaatkan secara berlebihan atau ruak.

Ancaman teknologi (Technological hazards): Suatu ancaman bahaya yang berasal dari kondisi teknologi atau industri, termasuk kecelakaan, prosedur berbahaya, kegagalan prasarana atau aktivitas khusus oleh manusia, yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cedera, sakit atau dampak-dampak kesehatan lainnya, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.

Bantuan/respons (Relief/response): Pemberian layanan tanggap darurat dan bantuan umum selama atau segera setelah terjadinya sebuah bencana yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mengurangi dampak-dampak kesehatan, memastikan keselamatan umum dan memenuhi kebutuhan dasar subsistens penduduk yang terkena dampak.

Bencana (Disaster): Sebuah gangguan serius terhadap berfungsinya sebuah komunitas atau masyarakat yang mengakibatkan kerugian dan dampak yang meluas terhadap manusia, materi, ekonomi dan lingkungan, yang melampaui kemampuan komunitas atau masyarakat yang terkena dampak tersebut untuk mengatasinya menggunakan sumber daya mereka sendiri.

Degradasi lingkungan (Environmental degradation): Menurunnya kapasitas lingkungan untuk memenuhi tujuan dan kebutuhan sosial dan ekologi.

Fasilitas-fasilitas menentukan (Critical facilities): Struktur fisik utama, fasilitas dan sistem teknis yang sangat penting secara sosial, ekonomi atau operasional bagi berfungsinya satu masyarakat atau komunitas, baik dalam kondisi rutin dan dalam kondisi ekstrem sebuah keadaan darurat.

Gas rumah kaca (Greenhouse gas/GHG): Konstituen gas dalam atmosfer, baik alamiah maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan radiasi thermal infra merah yang dipancarkan permukaan bumi, atmosfer itu sendiri dan awan.

Kapasitas (Capacity): Gabungan antara semua kekuatan, ciri yang melekat dan sumber daya yang tersedia dalam sebuah komunitas, masyarakat atau organisasi yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan yang disepakati.

Kapasitas bertahan (Coping capacity): Kemampuan penduduk, organisasi dan sistem untuk menghadapi dan mengelola kondisi-kondisi, keadaan darurat atau bencana yang merugikan dengan menggunakan ketrampilan dan sumber daya yang ada.

Kerentanan (Vunerability): Karakteristik dan kondisi sebuah komunitas, sistem atau aset yang membuatnya cenderung terkena dampak merusak yang diakibatkan ancaman bahaya.

Kesadaran publik (Public awareness): Tingkat pengetahuan masyarakat umum tentang risiko-risiko bencana, faktor-faktor yang mengakibatkan ancaman bahaya dan tindakan-tindakan yang dapat dilakukan secara perorangan dan kolektif untuk mengurangi keterpaparan dan kerentanan pada ancaman bahaya.

Kesiapsiagaan (Preparedness): Pengetahuan dan kapasitas yang dikembangkan oleh pemerintah, lembaga-lembaga profesional dalam bidang respons dan pemulihan, serta komunitas dan perorangan dalam mengantisipasi, merespons dan pulih secara efektif dari dampak-dampak peristiwa atau kondisi ancaman bahaya yang mungkin ada, akan segera ada atau saat ini ada.

Ketangguhan/tangguh (Resilience/resilient): kemampuan sebuah sistem, komunitas atau masyarakat yang terpapar ancaman bahaya untuk bertahan terhadap, menyerap, berakomodasi dengan dan pulih dari dampak-dampak sebuah ancaman bahaya dengan tepat waktu dan efisien, termasuk melalui pemeliharaan dan pemulihan struktur-struktur dan fungsi-fungsi dasar yang paling diperlukan.

Keterpaparan (Exposure): Penduduk, harta benda, sistem-sistem atau elemen-elemen yang ada di kawasan ancaman bahaya yang oleh karenanya bisa berpotensi mengalami kerugian/kehilangan.

Langkah-langkah struktural/nonstruktural (Structural/non structural measures):
Langkah-langkah struktural (Structural measures): Segala konstruksi fisik untuk mengurangi atau menghindarkan kemungkinan dampak yang ditimbulkan oleh ancaman bahaya, atau penerapan teknik-teknik rekayasa untuk mewujudkan ketangguhan dan daya tahan struktur-struktur atau sistem-sistem; Langkah-langkah nonstruktural (non structural measures): Segala langkah yang tidak melibatkan konstruksi fisik yang menggunakan pengetahuan, praktik atau kesepakatan untuk mengurangi risiko dan dampak, khususnya melalui kebijakan dan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, pelatihan dan pendidikan.

Manajemen risiko bencana (Disaster risk management): Proses sistematis dalam menggunakan peraturan administratif, lembaga dan ketrampilan serta kapasitas operasional untuk melaksanakan strategi-strategi, kebijakan-kebijakan dan kapasitas bertahan yang lebih baik untuk mengurangi dampak merugikan yang ditimbulkan ancaman bahaya dan kemungkinan bencana.

Mitigasi (Mitigation): Pengurangan atau pembatasan dampak-dampak merugikan yang diakibatkan ancaman bahaya dan bencana terkait. Dalam konteks perubahan iklim, mitigasi merujuk pada aksi-aksi yang diambil untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Osilasi Selatan El Nino (El Niño-Southern Oscilation/ENSO)/La Niña: Suatu interaksi kompleks antara Samudra Pasifik tropis dan atmosfer global yang mengakibatkan episode-episode perubahan samudra dan pola-pola cuaca yang terjadi secara tidak teratur di banyak belahan bumi, yang seringkali menimbulkan dampak besar seperti berubahnya habitat kelautan, perubahan curah hujan, banjir, kekeringan dan perubahan pola-pola badai.

Partisipasi (Participation): Suatu proses keterlibatan semua pemangku kepentingan secara setara dan aktif dalam penyusunan kebijakan-kebijakan dan strategi-stragegi dan dalam analisis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evauasi aktivitas-aktivitas.

Pembangunan berkelanjutan (Sustainable development): Pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ia terdiri dari dua konsep kunci: konsep “kebutuhan”, khususnya kebutuhan mendasar penduduk dunia yang miskin yang harus mendapatkan prioritas utama; dan gagasan tentang “pembatasan” yang diterapkan oleh kondisi teknologi dan pengorganisasian sosial tentang kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan saat ini dan di masa mendatang (Komisi Brundtland, 1987)

Pemulihan (Recovery): Restorasi - dan perbaikan jika perlu - fasilitas, penghidupan dan kondisi hidup komunitas yang terkena dampak bencana, termasuk upaya-upaya untuk mengurangi faktor-faktor risiko bencana.

Pencegahan (Prevention): Penghindaran total dari dampak-dampak merugikan yang diakibatkan ancaman bahaya-ancaman bahaya dan bencana-bencana terkait.

Pengalihan risiko (Risk transfer): Proses pengalihan konsekuensi finansial yang ditimbulkan risiko-risiko tertentu secara formal maupun informal dari satu pihak ke pihak lain dimana sebuah rumah tangga, komunitas, badan usaha atau kewenangan negara akan mendapatkan sumber daya dari pihak lain setelah sebuah bencana terjadi, sebagai ganti atas manfaat sosial atau finansial yang sedang berjalan atau yang bersifat sebagai kompensasi in exchange for ongoing or compensatory social or financial benefis yang diberikan kepada pihak lain tersebut.

Pengelolaan keadaan darurat (Emergency management): Pengaturan dan pengelolaan sumber daya dan tanggung jawab untuk menangani segala aspek keadaan darurat, khususnya tahapan kesiapsiagaan, respons dan pemulihan awal.

Pengembangan kapasitas (Capacity development): Proses dimana penduduk, lembaga dan masyarakat secara sistematis mendorong dan mengembangkan kapasitas mereka seiring dengan waktu untuk mencapai tujuan-tujuan sosial dan ekonomi, termasuk melalui peningkatan pengetahuan, ketrampilan, sistem dan kelembagaan.

Pengkajian Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment/EIA): Proses dimana dampak-dampak sebuah usulan proyek atau program dievaluasi, dilakukan sebagai bagian tak terpisahkan dari proses-proses perencanaan dan pengambilan keputusan dengan tujuan untuk membatasi atau mengurangi dampak merugikan yang ditimbulkan proyek atau program.

Pengkajian/analisis risiko (Risk assessment/analysis): Sebuah metodologi untuk menentukan sifat dan cakupan risiko dengan menganalisis potensi ancaman bahaya dan mengevaluasi kondisi-kondisi kerentanan yang ada yang bersama-sama berpotensi untuk merugikan/merusak penduduk yang terpapar serta harta benda, layanan, penghidupan dan lingkungan tempat mereka bergantung.

Pengurangan risiko bencana (Disaster risk reduction): Konsep dan praktik mengurangi risiko-risiko bencana melalui upaya-upaya sistematis untuk menganalisis dan mengelola faktor-faktor penyebab bencana, termasuk melalui pengurangan keterpaparan terhadap ancaman bahaya, pengurangan kerentanan penduduk dan harta benda, pengelolaan lahan dan lingkungan secara bijak, dan peningkatan kesiapsiagaan terhadap peristiwa-peristiwa yang merugikan.

Peramalan (Forecast): Pernyataan pasti atau perkiraan statistik tentang suatu kejadian di masa mendatang (UNESCO, WMO).

Peremajaan (Retrofitting) atau Peningkatan (Upgrading): Penguatan atau peningkatan struktur-struktur yang ada agar lebih tanggap dan tangguh terhadap dampak-dampak merusak yang ditimbulkan ancaman bahaya.

Perencanaan tata guna lahan (Land use planning): Proses yang dilakukan oleh pihak berwenang pemerintah untuk mengidentifikasi, mengevaluasi dan menentukan berbagai pilihan yang berbeda tentang pemanfaatan lahan, termasuk pertimbangan tujuan ekonomi, sosial dan lingkungan dalam jangka panjang serta dampaknya terhadap berbagai komunitas yang berbeda dan kelompok-kelompok kepentingan, disusul oleh penyusunan dan pengesahan rencana-rencana yang menggambarkan pemanfaatan yang diijinkan atau diterima.

Peringatan dini (Early warning): Serangkaian kapasitas yang diperlukan untuk menghasilkan dan menyebarkan informasi peringatan untuk memungkinkan orang perorangan, komunitas dan organisasi yang terancam ancaman bahaya untuk bersiap dan mengambil tindakan secara tepat dan dalam waktu yang memadai untuk mengurangi kemungkinan kerugian atau kehilangan.

Perubahan iklim (Climate change): Suatu perubahan dalam iklim yang berlangsung selama berdekade-dekade atau lebih lama yang diakibatkan oleh penyebab-penyebab alamiah atau aktivitas manusia.

Platform nasional untuk pengurangan risiko bencana (National platform for disaster risk reduction): Suatu istilah generik untuk mekanisme-mekanisme nasional untuk pedoman koordinasi dan arahan kebijakan tentang pengurangan risiko bencana yang bersifat multi-sektoral dan antardisiplin dengan partisipasi pemerintah, swasta dan masyarakat sipil serta melibatkan seluruh entitas terkait di dalam sebuah negara.

Risiko (Risk): Gabungan antara kemungkinan terjadinya suatu peristiwa dan dampak-dampak negatif yang ditimbulkannya. Risiko bencana = Bahaya x kerentanan /Kapasitas

Risiko bencana (Disaster risk): potensi kerugian yang diakibatkan bencana terhadap nyawa, status kesehatan, penghidupan, aset dan layanan yang dapat terjadi pada satu komunitas atau masyarakat tertentu selama jangka waktu tertentu di masa mendatang.

Risiko yang dapat diterima (Acceptable risk): Tingkat potensi kerugian yang dianggap bisa diterima oleh sebuah masyarakat atau komunitas dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, politis, budaya, teknis dan lingkungan yang ada.

Sistem Informasi Geografis (Geographic Information Systems/GIS): Analisis yang menggabungkan database relasional dengan interpretasi dan keluaran spasial yang seringkali berbentuk peta. Suatu definisi yang lebih lengkap adalah: program-program komputer untuk menangkap, menyimpan, memeriksa, memadukan, menganalisis dan menampilkan data tentang bumi yang telah dirujuk secara spasial. (Participatory Vulnerability and Capacity Analysis Training Pack, 2009). Sumber : surya-esperanza
»»  read more

Relawan FPBI

Relawan FPBI
Para relawan kemanusiaan yang telah bertugas 3 tahun di kawasan Lumpur Lapindo dan di berbagai peristiwa bencana alam. Posko FPBI membutuhkan Donasi Anda untuk memindahkan Posko FPBI di Wilayah Lumpur Lapindo karena kan mengakhiri masa tugas selama 3 Tahun. Terima Kasih

Pedulikah Anda !

personalized greetings

DEBU VULKANIK BROMO

Erupsi Gunungapi Bromo menerus sehingga menimbulkan hujan debu vulkanik pekat. Debu tersebut menimbulkan kerusakan rumah dan bangunan SD & SMP roboh, lahan pertanian hancur, ratusan ternak mati, kemungkinan juga akan menimbulkan dampak bagi kesehatan penduduk sekitarnya.

Followers

Pengelola

Tukar Link


peduli bencana

Link

Blog Archive

Society Blogs - BlogCatalog Blog Directory

Add to Pageflakes

Add to My AOL

Subscribe in Bloglines

Add to Google Reader or Homepage

Paid Review Indonesia

 

Copyright © 2009 by FPBI