Adaptasi (Adaptation): Penyesuaian sistem alam dan manusia terhadap stimulus iklim nyata atau yang diharapkan serta dampak-dampaknya, yang mengurangi kerugian atau mengeksploitasi kesempatan-kesempatan yang memberi manfaat.
Analisa ancaman (Hazard analysis): Analisis Identifikasi, telaah serta pemantauan ancaman bahaya apapun untuk menentukan potensi, asal-usul, karakteristik dan perilakunya.
Aturan-aturan untuk mendirikan bangunan (Building codes): serangkaian keputusan atau peraturan dan standar-standar terkait yang dimaksudkan untuk mengendalikan aspek-aspek desain, konstruksi, bahan-bahan, perubahan dan pemakaian struktur-struktur yang diperlukan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan manusia, termasuk ketahanan pada keruntuhan dan kerusakan.
Ancaman (Hazard): Suatu fenomena, substans, aktivitas manusia atau kondisi berbahaya yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.
Ancaman alamiah (Natural hazards): Proses atau fenomena alam yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.
Ancaman biologis (Biological hazard): Proses atau fenomena yang bersifat organik atau yang dinyatakan oleh vektor-vektor biologis, termasuk keterpaparan terhadap mikro-organisme yang bersifat patogen, toksin dan bahan-bahan bioaktif yang bisa mengakibatkan hilangnya nyawa, cedera, sakit atau dampak-dampak kesehatan lainnya, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.
Ancaman geologis (Geological hazard): Proses atau fenomena geologis yang bisa mengakibatkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.
Ancaman hidro-meteorologis (Hydro-meteorological hazard): Proses atau fenomena yang bersifat atmosferik, hidrologis atau oseanografis yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cedera atau dampak-dampak kesehatan lain, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.
Ancaman sosial-alami (Socio-natural hazard): Fenomena meningkatnya kejadian peristiwa-peristiwa ancaman bahaya geofisik dan hidrometeorologis tertentu seperti tanah longsor, banjir, tanah ambles, dan kekeringan, yang diakibatkan oleh interaksi antara ancaman bahaya-ancaman bahaya alam dengan sumber daya lahan dan lingkungan yang dimanfaatkan secara berlebihan atau ruak.
Ancaman teknologi (Technological hazards): Suatu ancaman bahaya yang berasal dari kondisi teknologi atau industri, termasuk kecelakaan, prosedur berbahaya, kegagalan prasarana atau aktivitas khusus oleh manusia, yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa, cedera, sakit atau dampak-dampak kesehatan lainnya, kerusakan harta benda, hilangnya penghidupan dan layanan, gangguan sosial dan ekonomi, atau kerusakan lingkungan.
Bantuan/respons (Relief/response): Pemberian layanan tanggap darurat dan bantuan umum selama atau segera setelah terjadinya sebuah bencana yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mengurangi dampak-dampak kesehatan, memastikan keselamatan umum dan memenuhi kebutuhan dasar subsistens penduduk yang terkena dampak.
Bencana (Disaster): Sebuah gangguan serius terhadap berfungsinya sebuah komunitas atau masyarakat yang mengakibatkan kerugian dan dampak yang meluas terhadap manusia, materi, ekonomi dan lingkungan, yang melampaui kemampuan komunitas atau masyarakat yang terkena dampak tersebut untuk mengatasinya menggunakan sumber daya mereka sendiri.
Degradasi lingkungan (Environmental degradation): Menurunnya kapasitas lingkungan untuk memenuhi tujuan dan kebutuhan sosial dan ekologi.
Fasilitas-fasilitas menentukan (Critical facilities): Struktur fisik utama, fasilitas dan sistem teknis yang sangat penting secara sosial, ekonomi atau operasional bagi berfungsinya satu masyarakat atau komunitas, baik dalam kondisi rutin dan dalam kondisi ekstrem sebuah keadaan darurat.
Gas rumah kaca (Greenhouse gas/GHG): Konstituen gas dalam atmosfer, baik alamiah maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan radiasi thermal infra merah yang dipancarkan permukaan bumi, atmosfer itu sendiri dan awan.
Kapasitas (Capacity): Gabungan antara semua kekuatan, ciri yang melekat dan sumber daya yang tersedia dalam sebuah komunitas, masyarakat atau organisasi yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan-tujuan yang disepakati.
Kapasitas bertahan (Coping capacity): Kemampuan penduduk, organisasi dan sistem untuk menghadapi dan mengelola kondisi-kondisi, keadaan darurat atau bencana yang merugikan dengan menggunakan ketrampilan dan sumber daya yang ada.
Kerentanan (Vunerability): Karakteristik dan kondisi sebuah komunitas, sistem atau aset yang membuatnya cenderung terkena dampak merusak yang diakibatkan ancaman bahaya.
Kesadaran publik (Public awareness): Tingkat pengetahuan masyarakat umum tentang risiko-risiko bencana, faktor-faktor yang mengakibatkan ancaman bahaya dan tindakan-tindakan yang dapat dilakukan secara perorangan dan kolektif untuk mengurangi keterpaparan dan kerentanan pada ancaman bahaya.
Kesiapsiagaan (Preparedness): Pengetahuan dan kapasitas yang dikembangkan oleh pemerintah, lembaga-lembaga profesional dalam bidang respons dan pemulihan, serta komunitas dan perorangan dalam mengantisipasi, merespons dan pulih secara efektif dari dampak-dampak peristiwa atau kondisi ancaman bahaya yang mungkin ada, akan segera ada atau saat ini ada.
Ketangguhan/tangguh (Resilience/resilient): kemampuan sebuah sistem, komunitas atau masyarakat yang terpapar ancaman bahaya untuk bertahan terhadap, menyerap, berakomodasi dengan dan pulih dari dampak-dampak sebuah ancaman bahaya dengan tepat waktu dan efisien, termasuk melalui pemeliharaan dan pemulihan struktur-struktur dan fungsi-fungsi dasar yang paling diperlukan.
Keterpaparan (Exposure): Penduduk, harta benda, sistem-sistem atau elemen-elemen yang ada di kawasan ancaman bahaya yang oleh karenanya bisa berpotensi mengalami kerugian/kehilangan.
Langkah-langkah struktural/nonstruktural (Structural/non structural measures):
Langkah-langkah struktural (Structural measures): Segala konstruksi fisik untuk mengurangi atau menghindarkan kemungkinan dampak yang ditimbulkan oleh ancaman bahaya, atau penerapan teknik-teknik rekayasa untuk mewujudkan ketangguhan dan daya tahan struktur-struktur atau sistem-sistem; Langkah-langkah nonstruktural (non structural measures): Segala langkah yang tidak melibatkan konstruksi fisik yang menggunakan pengetahuan, praktik atau kesepakatan untuk mengurangi risiko dan dampak, khususnya melalui kebijakan dan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, pelatihan dan pendidikan.
Manajemen risiko bencana (Disaster risk management): Proses sistematis dalam menggunakan peraturan administratif, lembaga dan ketrampilan serta kapasitas operasional untuk melaksanakan strategi-strategi, kebijakan-kebijakan dan kapasitas bertahan yang lebih baik untuk mengurangi dampak merugikan yang ditimbulkan ancaman bahaya dan kemungkinan bencana.
Mitigasi (Mitigation): Pengurangan atau pembatasan dampak-dampak merugikan yang diakibatkan ancaman bahaya dan bencana terkait. Dalam konteks perubahan iklim, mitigasi merujuk pada aksi-aksi yang diambil untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Osilasi Selatan El Nino (El Niño-Southern Oscilation/ENSO)/La Niña: Suatu interaksi kompleks antara Samudra Pasifik tropis dan atmosfer global yang mengakibatkan episode-episode perubahan samudra dan pola-pola cuaca yang terjadi secara tidak teratur di banyak belahan bumi, yang seringkali menimbulkan dampak besar seperti berubahnya habitat kelautan, perubahan curah hujan, banjir, kekeringan dan perubahan pola-pola badai.
Partisipasi (Participation): Suatu proses keterlibatan semua pemangku kepentingan secara setara dan aktif dalam penyusunan kebijakan-kebijakan dan strategi-stragegi dan dalam analisis, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evauasi aktivitas-aktivitas.
Pembangunan berkelanjutan (Sustainable development): Pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ia terdiri dari dua konsep kunci: konsep “kebutuhan”, khususnya kebutuhan mendasar penduduk dunia yang miskin yang harus mendapatkan prioritas utama; dan gagasan tentang “pembatasan” yang diterapkan oleh kondisi teknologi dan pengorganisasian sosial tentang kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan saat ini dan di masa mendatang (Komisi Brundtland, 1987)
Pemulihan (Recovery): Restorasi - dan perbaikan jika perlu - fasilitas, penghidupan dan kondisi hidup komunitas yang terkena dampak bencana, termasuk upaya-upaya untuk mengurangi faktor-faktor risiko bencana.
Pencegahan (Prevention): Penghindaran total dari dampak-dampak merugikan yang diakibatkan ancaman bahaya-ancaman bahaya dan bencana-bencana terkait.
Pengalihan risiko (Risk transfer): Proses pengalihan konsekuensi finansial yang ditimbulkan risiko-risiko tertentu secara formal maupun informal dari satu pihak ke pihak lain dimana sebuah rumah tangga, komunitas, badan usaha atau kewenangan negara akan mendapatkan sumber daya dari pihak lain setelah sebuah bencana terjadi, sebagai ganti atas manfaat sosial atau finansial yang sedang berjalan atau yang bersifat sebagai kompensasi in exchange for ongoing or compensatory social or financial benefis yang diberikan kepada pihak lain tersebut.
Pengelolaan keadaan darurat (Emergency management): Pengaturan dan pengelolaan sumber daya dan tanggung jawab untuk menangani segala aspek keadaan darurat, khususnya tahapan kesiapsiagaan, respons dan pemulihan awal.
Pengembangan kapasitas (Capacity development): Proses dimana penduduk, lembaga dan masyarakat secara sistematis mendorong dan mengembangkan kapasitas mereka seiring dengan waktu untuk mencapai tujuan-tujuan sosial dan ekonomi, termasuk melalui peningkatan pengetahuan, ketrampilan, sistem dan kelembagaan.
Pengkajian Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment/EIA): Proses dimana dampak-dampak sebuah usulan proyek atau program dievaluasi, dilakukan sebagai bagian tak terpisahkan dari proses-proses perencanaan dan pengambilan keputusan dengan tujuan untuk membatasi atau mengurangi dampak merugikan yang ditimbulkan proyek atau program.
Pengkajian/analisis risiko (Risk assessment/analysis): Sebuah metodologi untuk menentukan sifat dan cakupan risiko dengan menganalisis potensi ancaman bahaya dan mengevaluasi kondisi-kondisi kerentanan yang ada yang bersama-sama berpotensi untuk merugikan/merusak penduduk yang terpapar serta harta benda, layanan, penghidupan dan lingkungan tempat mereka bergantung.
Pengurangan risiko bencana (Disaster risk reduction): Konsep dan praktik mengurangi risiko-risiko bencana melalui upaya-upaya sistematis untuk menganalisis dan mengelola faktor-faktor penyebab bencana, termasuk melalui pengurangan keterpaparan terhadap ancaman bahaya, pengurangan kerentanan penduduk dan harta benda, pengelolaan lahan dan lingkungan secara bijak, dan peningkatan kesiapsiagaan terhadap peristiwa-peristiwa yang merugikan.
Peramalan (Forecast): Pernyataan pasti atau perkiraan statistik tentang suatu kejadian di masa mendatang (UNESCO, WMO).
Peremajaan (Retrofitting) atau Peningkatan (Upgrading): Penguatan atau peningkatan struktur-struktur yang ada agar lebih tanggap dan tangguh terhadap dampak-dampak merusak yang ditimbulkan ancaman bahaya.
Perencanaan tata guna lahan (Land use planning): Proses yang dilakukan oleh pihak berwenang pemerintah untuk mengidentifikasi, mengevaluasi dan menentukan berbagai pilihan yang berbeda tentang pemanfaatan lahan, termasuk pertimbangan tujuan ekonomi, sosial dan lingkungan dalam jangka panjang serta dampaknya terhadap berbagai komunitas yang berbeda dan kelompok-kelompok kepentingan, disusul oleh penyusunan dan pengesahan rencana-rencana yang menggambarkan pemanfaatan yang diijinkan atau diterima.
Peringatan dini (Early warning): Serangkaian kapasitas yang diperlukan untuk menghasilkan dan menyebarkan informasi peringatan untuk memungkinkan orang perorangan, komunitas dan organisasi yang terancam ancaman bahaya untuk bersiap dan mengambil tindakan secara tepat dan dalam waktu yang memadai untuk mengurangi kemungkinan kerugian atau kehilangan.
Perubahan iklim (Climate change): Suatu perubahan dalam iklim yang berlangsung selama berdekade-dekade atau lebih lama yang diakibatkan oleh penyebab-penyebab alamiah atau aktivitas manusia.
Platform nasional untuk pengurangan risiko bencana (National platform for disaster risk reduction): Suatu istilah generik untuk mekanisme-mekanisme nasional untuk pedoman koordinasi dan arahan kebijakan tentang pengurangan risiko bencana yang bersifat multi-sektoral dan antardisiplin dengan partisipasi pemerintah, swasta dan masyarakat sipil serta melibatkan seluruh entitas terkait di dalam sebuah negara.
Risiko (Risk): Gabungan antara kemungkinan terjadinya suatu peristiwa dan dampak-dampak negatif yang ditimbulkannya. Risiko bencana = Bahaya x kerentanan /Kapasitas
Risiko bencana (Disaster risk): potensi kerugian yang diakibatkan bencana terhadap nyawa, status kesehatan, penghidupan, aset dan layanan yang dapat terjadi pada satu komunitas atau masyarakat tertentu selama jangka waktu tertentu di masa mendatang.
Risiko yang dapat diterima (Acceptable risk): Tingkat potensi kerugian yang dianggap bisa diterima oleh sebuah masyarakat atau komunitas dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, politis, budaya, teknis dan lingkungan yang ada.
Sistem Informasi Geografis (Geographic Information Systems/GIS): Analisis yang menggabungkan database relasional dengan interpretasi dan keluaran spasial yang seringkali berbentuk peta. Suatu definisi yang lebih lengkap adalah: program-program komputer untuk menangkap, menyimpan, memeriksa, memadukan, menganalisis dan menampilkan data tentang bumi yang telah dirujuk secara spasial. (Participatory Vulnerability and Capacity Analysis Training Pack, 2009). Sumber :
surya-esperanza